Nilai dasar yang menjiwai penyelenggaraan Universitas Qomaruddin

a. Keikhlasan 

b. Kesederhanaan 

c. Persaudaraan 

d. Kemandirian; dan 

e. Tanggung Jawab



Prinsip pengelolaan Universitas Qomaruddin

a. Nirlaba, yaitu prinsip kegiatan yang bertujuan utama tidak mencari keuntungan, sehingga seluruh sisa lebih hasil kegiatan Universitas harus digunakan untuk meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan Universitas; 

b. Akuntabilitas, yaitu prinsip untuk berpegang pada kemampuan dan komitmen Universitasuntuk mempertanggungjawabkan semua kegiatan yang dijalankan kepada pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

c. Peningkatan mutu secara berkelanjutan, yaitu prinsip kegiatan sistemik Universitasmelalui penjaminan mutu dalam penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik untuk secara terus-menerus berupaya memenuhi dan melampaui standar pendidikan tinggi yang berlaku secara nasional; 

d. Transparansi, yaitu prinsip keterbukaan dan kemampuan Universitasmenyajikan informasi yang relevan secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan standar pelaporan yang berlaku, kepada pemangku kepentingan; 

e. Akses berkeadilan, yaitu prinsip  untuk senantiasa memberi perlakuan yang setara kepada setiap pihak yang berada dalam keadaan dan/atau kedudukan yang sama atau setara; 

f. Kolegialitas, yaitu prinsip kemitraan dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan tugas dan wewenang di berbagai jabatan;

g. Subsidiaritas, yaitu prinsip memberi kepercayaan dan kewenangan dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan tugas kepada suatu unit sesuai dengan bidang dan lingkup tugas unit. h. Efektivitas dan efisiensi, yaitu prinsip kegiatan sistemik untuk memanfaatkan sumber daya dalam penyelenggaraan Pendidikan Tinggi agar tepat sasaran dan tidak terjadi pemborosan.